Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 30 Ribu Lobster


Antarajabar.com  - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai  Bandung berhasil mengungkap kasus penyelundupan 30 ribu bibit lobster dari Sukabumi, Jawa Barat, ke Singapura. "Penyelundupan 30 ribu bibit lobster ...



Read More : Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 30 Ribu Lobster.



Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Masa



SJO PANGANDARAN – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali marak. Kali ini terjadi di Blok Karangseugeuh Dusun Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Senin, (26/10) pukul 04.30 WIB. Korban pencurian Adung, 45, warga Dusun Madasari Desa Masawah RT 41/14 Kecamatan Cimerak mengatakan dirinya sedang memancing ikan di pantai madasari.

"Seperti biasa saya melakukan aktivitas mancing malam hari, dan memarkirkan motor merk yamaha vega ditempat biasa, tidak jauh dari lokasi saya memancing," kata Adung.

Namun menjelang subuh, ternyata motornya mendadak ada yang membawa, melihat kejadian tersebut Adung berteriak hingga teman-temannya ditempat pemancingan bernama Tahidin dan Heri serta warga juga para nelayan yang hendak pergi melaut langsung mengejar pelaku.

"Pelaku melarikan diri menggunakan motor ke arah Desa Kertamukti, ditengah perjalanan tepatnya di Blok Cikaracak Dusun Cirema motor kehabisan bensin, sehingga pelaku menyimpan motor dipinggir jalan dan lari kehutan," tambah Adung.

Massa pun semakin tidak terkendali dan informasi pengejaran pencuri motor cepat menyebar ke warga Desa Kertamukti. "Akhirnya pelaku tertangkap ditengah hutan dan dihakimi oleh ratusan massa hingga babakbelur," jelasnya.

Karena takut ulah massa semakin tidak terkendali, akhirnya sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimerak.

Sementara itu Kapolsek Cimerak AKP Samuji membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan laporan warga diterima pukul 05.00 WIB, namun karena yang dilaporkan mengalami luka parah hingga tidak sadar maka pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Pangandaran.

"Sampai saat ini pencuri tidak sadarkan diri, karena luka akibat dihajar massa hingga wajahnya pun tidak jelas, kami pun melakukan penjagaan yang ketat selama menunggu dalam masa perawatan," pungkas Samuji. (iwn)

Read More : Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Masa.



Tips Menonton Mandiri Jakarta Marathon 2015


Minggu besok ada event sport tourism yang seru untuk ditonton, yakni Mandiri Jakarta Marathon 2015. Buat yang mau menonton, simak dulu tips berikut agar bisa menikmati acara dengan maksimal.










Read More : Tips Menonton Mandiri Jakarta Marathon 2015.



Manfaat Menakjubkan Asam Jawa bagi Kecantikan Kulit


Asam jawa mengandung vitamin, antioksidan dan mineral.

Read More : Manfaat Menakjubkan Asam Jawa bagi Kecantikan Kulit.



Waduh Ada Pengaturan Skor El Clasico


Diduga mafia sepak bola atur skor Madrid vs Barcelona

Read More : Waduh Ada Pengaturan Skor El Clasico.



MENDAMBAKAN REGULASI PATEN PENDORONG KREATIVITAS KARYAWAN INVENTOR DI INDONESIA


Oleh : Muhamad Amirulloh





Beberapa waktu yang lalu tersiar kabar bahwa banyak periset atau peneliti Indonesia yang hengkang ke Negara lain, antara lain Malaysia. Hengkangnya anak bangsa yang berprofesi sebagai periset, ke negeri jiran Malaysia, karena selain di sana mendapat gaji hingga 10 kali lipat di banding di Indonesia, dana yang dialokasikan pemerintah Malaysia untuk melakukan penelitian juga sangat besar. Jika dana penelitian yang dialokasikan pemerintah Indonesia hanya 0,09 persen dari gross domestik bruto (GDP), pada 2003 saja Malaysia mengalokasikan 0,7 persen dari GDP. Sekarang, dana itu telah meningkat 14 kali lipat.

Menarik untuk disimak dalam permasalahan hengkangnya para peneliti Indonesia ke Negara lain tersebut, bahwa meskipun Pasal 12 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (selanjutnya ditulis UU Paten) telah menjamin hak ekonomi inventor untuk memperoleh imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dihasilkan dari paten, namun pada kenyataannya dalam praktik hal tersebut tidaklah demikian. Dengan kata lain, sistem perlindungan paten di Indonesia berdasarkan UU Paten, belum memberikan penghargaan yang sesungguhnya bagi para karyawan/pekerja peneliti di Indonesia.

Penulis melihat bahwa permasalahan sesungguhnya bukanlah masalah manfaat (hak) ekonomi saja, melainkan lebih mendasar lagi yaitu masalah kepemilikan hak paten itu sendiri.

Teknologi telah membuat kehidupan manusia semakin mudah dan efisien. Produk dan proses hasil invensi di bidang teknologi telah semakin berkembang kualitas dan kuantitasnya untuk memenuhi berbagai kehidupan manusia. Meningkatnya jumlah penduduk berpengaruh pada meningkatnya kebutuhan jumlah produk yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Hal ini teratasi dengan cara meningkatkan jumlah kapasitas atau kuantitas produksi produk paten tersebut. Kondisi ini dapat teratasi dengan meningkatkan kuantitas mesin produksi dan/atau meningkatkan kuantitas karyawan bagian produksi.

Perkembangan kebutuhan hidup manusia, selain menuntut adanya produk-produk yang sama sekali baru secara teknologi, juga menuntut adanya penyempurnaan terhadap produk-produk yang sudah ada. Produk yang sama sekali baru atau produk hasil penyempurnaan tersebut biasanya akan diukur tingkat "kelebihannya", apakah lebih praktis, lebih cepat, lebih ramah lingkungan, atau ukuran-ukuran "lebih" yang lain. Kondisi tersebut membutuhkan karyawan khusus yang bertugas meneliti dan mengkaji serta menghasilkan keunggulan-keunggulan tertentu dari produk perusahaan. Hal ini semakin menegaskan betapa pentingnya kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development, R&D) teknologi dalam kehidupan manusia. Demikian pula betapa penting dan strategisnya peranan para karyawan peneliti / inventor.

Kegiatan penelitian dan pengembangan pada umumnya dilakukan oleh tenaga-tenaga peneliti ahli tertentu, yang tidak jarang mengerjakan penelitian dan pengembangan berdasarkan ide atau rencana kerja hasil pemikiran mereka secara individu atau kelompok, bukan berdasarkan ide atau rencana kerja yang dibuat oleh perusahaan atau pemberi kerja. Berdasarkan hal ini, seharusnya karyawan peneliti adalah inventor dan merupakan pihak yang memiliki hak paten, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) justru sebaliknya karena pemberi kerja / instansi pemerintah (investor) ditetapkan secara otomatis sebagai pemilik paten.

Paten, sebagaimana bentuk/jenis HKI lainnya, merupakan hasil karya/kreasi dengan kemampuan intelektual inventor. Prinsip alter ego mengakui bahwa antara inventor dengan karyanya (paten) merupakan satu kesatuan. Tidak akan ada karya/invensi/paten tanpa adanya inventor. Dengan demikian, Inventor memiliki hak alamiah atas produk yang dihasilkan oleh mental labour-nya. Paten merupakan hasil karya intelektual dari si inventor sebagai wujud keahliannya dan mempunyai unsur refleksi pribadi (alter ego) inventor. Tanpa adanya alter ego tidak akan lahir suatu invensi yang dilindungi hak paten.


Hak Investor versus Prinsip Alter Ego

Sebuah Negara akan berkembang pesat, maju, dan menjadi Negara yang sejahtera apabila perekonomiannya berkembang dengan dukungan dan peranan penting dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam rangka itu, kebijakan ekonomi Negara tersebut haruslah mendorong investasi di bidang penelitian dan pengembangan serta menambah dan melaksanakan program-program pengembangan sumberdaya manusia.

Periset atau peneliti bagi Indonesia memiliki peran yang sangat penting, karena Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati dan hasil bumi yang jika dieksplorasi secara maksimal, baik dengan cara ditambang maupun diteliti demi menghasilkan formula obat-obatan atau lainnya, akan membuat negara ini makin dipandang negara lain sebagai yang luar biasa.

Salah satu sistem hukum yang terkait erat dengan hal ini adalah sistem hukum Kekayaan Intelektual, khususnya paten. Perlindungan bagi para karyawan peneliti/periset secara khusus diatur dalam UU Paten Bab II Lingkup Paten, Bagian Ketiga tentang Subjek Paten, mulai Pasal 10 sampai dengan Pasal 15.

Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) memposisikan karyawan / pegawai peneliti/periset sebagai pihak yang memiliki kedudukan lebih rendah (sub-ordinat) dibandingkan dengan pemberi kerja (investor). Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip alter ego yang justru memberikan kedudukan dan penghargaan yang tinggi kepada karyawan / pegawai peneliti/periset dengan menyatakan bahwa tidak akan mungkin ada dan lahirnya suatu paten tanpa adanya kreasi dari karyawan / pegawai peneliti/periset selaku inventor dalam kegiatan invensi.

Karyawan / pegawai peneliti / periset harus diperlakukan sebagai tenaga kerja yang memiliki kedudukan dan sifat koordinatif dengan pemberi kerja. Hal ini mengingat karyawan / pegawai peneliti/periset memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki pemberi kerja atau tenaga kerja lainnya yang bersifat sub-ordinatif. Karyawan / pegawai peneliti / periset memiliki kemampuan yang khas, kuat, dan membedakan serta menentukan dalam bidangnya (most characteristic). Dengan demikian, kedudukan karyawan / pegawai peneliti/periset paling tidak adalah setara dengan pemberi kerja. Kesamaan derajat dan kedudukan ini tersirat dalam frase "kecuali diperjanjikan lain" yang terdapat dalam akhir kalimat Pasal 12 ayat (1) UU Paten.

Kegiatan penelitian dan pengembangan terutama memerlukan pekerja atau karyawan dengan kualifikasi tertentu sebagai peneliti, yang berbeda dengan kegiatan produksi yang hanya memerlukan tenaga-tenaga karyawan biasa yang bersifat subordinat. Karyawan peneliti yang melahirkan ide atau rencana penelitian sendiri merupakan tenaga kerja yang bersifat koordinatif atau setara dengan pemilik perusahaan atau pemberi kerja.

Frase "kecuali ditentukan lain", dalam akhir kalimat Pasal 12 ayat (1) juga menegaskan bahwa, Negara melalui ketentuan UU, berpihak kepada pemberi kerja (investor) dengan memberikan hak kepemilikan Paten secara otomatis kepada pemberi kerja (investor) tersebut dengan menomorduakan karyawan / pegawai peneliti / periset (inventor). Ketentuan ini sekali lagi mengabaikan kedudukan dan kewenangan karyawan / pegawai peneliti / periset (inventor) yang menurut prinsip alter ego memiliki hak alami (natural right) terhadap paten yang dihasilkan. Ketentuan ini memutarbalikkan kedudukan dan kewenangan Karyawan / pegawai peneliti / periset dalam hal posisi tawar menawar (bargaining position) dalam pembuatan kontrak / perjanjian peralihan hak paten.

Senada dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Paten menyatakan bahwa yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Terkait permasalah ini, berdasarkan ketentuan tersebut perolehan hak paten dari karyawan peneliti/periset selaku inventor, haruslah didahului dengan adanya peralihan hak terlebih dahulu oleh karyawan peneliti/periset selaku inventor kepada pemberi kerja.

Keberadaan data dan/atau sarana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2), yang tersedia milik pemberi kerja bukanlah faktor utama dari lahirnya suatu paten, melainkan adanya ide inventorlah yang utama. Dengan data dan/atau sarana seadanya milik karyawan/pegawai peneliti/periset, kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi juga dapat dilakukan. Demikian pula keberadaan data da/atau sarana yang tersedia pada pemberi kerja yang lain, juga dapat digunakan oleh karyawan/pegawai peneliti/periset untuk menghasilkan paten. Dengan demikian, data dan/atau sarana milik pemberi kerja bukanlah faktor utama atau faktor yang khas, kuat, dan membedakan serta menentukan (most characteristic) dalam melahirkan paten. Kreatifitas menjadi faktor penentu yang memberi cirri atau refleksi kepribadian penciptanya. Sebaliknya, kreatifitas sebuah ciptaan merupakan refleksi kreatifitas pribadi penciptanya.

Ketentuan Pasal 12 ayat (6) lebih menunjukkan tidak harmonisnya pengaturan tentang Subjek paten dalam UU Paten di Indonesia. Pasal tersebut menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten. Ketentuan ini membingungkan, karena seandainya paten dimiliki pemberi kerja sebagaimana diatur dalam ayat (1), seharusnya pemberi kerjalah yang disebut inventor, bukan karyawan/pegawai peneliti/periset. Begitu pula dengan ketentuan ayat (3) yang masih menyebut karyawan/pegawai peneliti/periset sebagai inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut. Kedua ketentuan ini, Pasal 12 ayat (3) dan ayat (6), seolah menegaskan kembali adanya peralihan hak dari karyawan/pegawai peneliti/periset selaku inventor kepada pemberi kerja, sementara rumusan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) memberikan kepemilikan hak secara otomatis kepada pemberi kerja (investor).


Belajar Pada Pengaturan Kepemilikan Paten oleh Karyawan Inventor di Jepang.

Berbeda dengan Indonesia, Jepang membuat regulasi yang tegas dan jelas mengenai kepemilikan hak paten yang lebih berpihak kepada karyawan/pegawai peneliti/periset dan menerapkan prinsip alter ego secara tepat.

Jepang disebut sebagai "Motherland of Invention" arena memiliki angka paten paling tinggi di dunia, 1.200 paten untuk tiap 1.000 orang penduduk. Lebih tinggi dari Switzealand (500 paten untuk setiap 1.000 penduduk) dan Amerika (350 paten untuk setiap 1.000 penduduk). Tahun 2002 Perdana Menteri Jepang Koizumi mendeklarasikan Jepang sebagai bangsa yang berbasiskan HKI (Nation Based on IP).

UU Paten jepang adalah UU No. 121 Tahun 1959 yang telah beberapa kali dilakukan amandemen. Terkait dengan kepemilikan paten, Pasal 35 ayat (2) Japan Patent Act No. 121 of 1959 menyatakan bahwa:

"(2) in the case of an invention by an employee, any provision in any agreement, employment regulation or any other stipulation providing in advance that the right to obtain a patent or that the patent rights for any invention made by an employee, or that an exclusive license for the said invention shall be granted to the employer, shall be null and void unless the said invention is an employee invention."

(Dalam hal invensi dihasilkan oleh seorang karyawan, setiap ketentuan dalam perjanjian, peraturan kerja atau ketentuan lain yang dibuat sebelumnya menyatakan bahwa hak untuk memperoleh paten atau bahwa hak paten untuk penemuan yang dibuat oleh seorang karyawan, atau bahwa lisensi eksklusif untuk penemuan diberikan kepada majikan, harus dinyatakan batal demi hukum.-Terjemahan bebas penulis).

Ketentuan ini secara tegas melarang adanya dan menyatakan batal demi hukum setiap perjanjian atau peraturan perusahaan atau ketentuan lain yang menyatakan bahwa paten yang dihasilkan oleh karyawan menjadi milik pemberi kerja. Ketentuan ini secara tegas di akhir kalimat menyatakan bahwa karyawan tetap menjadi pemilik paten tersebut.

Dengan kedudukan karyawan yang diakui sebagai pemilik hak paten, karyawan tersebut memiliki kewenangan untuk mengalihkan atau memberikan hak patennya kepada pihak lain, termasuk kepada pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU Paten Jepang, yang menyatakan bahwa:

"(3) where the employee, in accordance with the agreement, employment regulation or any other stipulation, vests the right to obtain a patent or the patent right for an employee invention in the employer, or grants an exclusive license therefor to the employer, the said employee, shall have the right to receive reasonable value."

(Apabila karyawan, sesuai dengan perjanjian, peraturan kerja atau ketentuan lainnya, memberikan hak untuk memperoleh paten atau hak paten untuk penemuan karyawan kepada majikan, atau memberikan lisensi eksklusif untuk itu kepada majikan, karyawan tersebut, berhak untuk menerima pembayaran yang wajar.-Terjemahan bebas Penulis).

Ketentuan Pasal 35 ayat (3) UU Paten Jepang ini secara jelas sangat berbeda dengan rumusan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Paten Indonesia, karena secara tegas dinyatakan bahwa Karyawanlah yang dapat memberikan hak patennya kepada pemberi kerja, bukan sebaliknya. Diatur pula bahwa pemberian hak paten atau peralihan hak paten dari pekerja kepada pemberi kerja tersebut harus disertai dengan penghormatan terhadap hak ekonomi bagi pekerja melalui pembayaran sejumlah uang yang wajar sesuai nilai komersial paten tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat dikatakan bahwa UU Paten Jepang lebih jelas dan tegas menerapkan prinsip alter ego dengan menetapkan karyawan sebagai pemilik paten, pelarangan perjanjian kerja atau peraturan lainnya yang secara otomatis menetapkan kepemilikan paten bagi pemberi kerja, serta memberikan kekuasaan dan kewenangan kepada karyawan untuk memberikan atau mengalihkan hak patennya kepada pemberi kerja.

Prinsip alter ego telah diterapkan secara tidak tepat dalam pengaturan tentang kepemilikan paten berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Paten di Indonesia. Hal ini karena ketentuan tersebut lebih berpihak kepada investor (orang perorangan, perusahaan swasta, atau instansi pemerintah pemberi kerja) daripada inventor (pegawai, karyawan peneliti atau periset), dengan memberikan hak kepemilikan secara otomatis kepada investor.

Konsep pengaturan tentang kepemilikan paten yang lebih mencerminkan prinsip alter ego di Indonesia adalah konsep yang memberikan kepemilikan hak paten secara otomatis kepada karyawan/pegawai peneliti, dengan tetap membuka kesempatan peralihan kepemilikan kepada investor berdasarkan perjanjian tertulis.

Sebagai saran, rumusan pasal yang mengatur tentang subjek paten sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 harus diubah dan diselaraskan dengan prinsip alter ego secara tepat yang mengakui kepemilikan otomatis hak paten oleh karyawan / pekerja peneliti / inventor. Frase "kecuali ditentukan lain" harus dihilangkan karena menjadi tumpang tindih dengan ketentuan tentang peralihan hak dan lisensi. Selain itu, perlu koordinasi antara pihak-pihak terkait untuk segera membahas perubahan UU Paten dengan memperhatikan prinsip alter ego agar regulasi paten dapat mendorong dan meningkatkan semangat para peneliti untuk menghasilkan paten yang pada akhirnya menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan serta kemajuan bangsa.

Daftar Pustaka

Achmad Zen Umar Purba, Perjanjian TRIPs dan Beberapa Isu Stategis,Jakarta-Bandung, Badan Penerbit FH UI dan Alumni, 2011

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Bandung, Alumni, 2014

Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2012

http://sosbud.kompasiana.com/2011/11/16/chindogu-budaya-inovasi-ala-jepang-410546.html

http://www.arrahmah.com/read/2009/08/04/5230-gaji-kecil-banyak-peneliti-indonesia-hengkang-ke-luar-negeri.html;

http://www.biotek.lipi.go.id/index.php/publication/berita/biotek/488-periset-pilih-hengkang;

http://www.kompasiana.com/myintermezo.blogspot.com/para-periset-indonesia-hengkang-ke-malaysia_550025f4a333115b7450fb5e#;

Japan Patent Act No. 121 of 1959

Kamil Idris, Intellectual Property, A Power Tool For Economic Growth, WIPO, Second Edition, June, 2003

Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Ragil Yoga Edi dan Bambang Subiyanto, Analisis Kasus Terhambatnya Pemberian Royati Kepada Inventor Atas Hasil Alih Teknologi Kegiatan Litbang, http://www.opi.lipi.go.id/data/1228964432/data/13086710321319797997.makalah.pdf;

Sabartua Tampubolon, Problematik Royalti HKI di Indonesia, Artikel IPTEK, 1 Juli 2013 pada http://www.ristek.go.id/index.php/module/News+News/id/13863.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

*) Penulis Dosen Fakultas Hukum Unpad, Jl. Dipati Ukur 35 Bandung





Read More : MENDAMBAKAN REGULASI PATEN PENDORONG KREATIVITAS KARYAWAN INVENTOR DI INDONESIA.



Tips Menggelar Pesta Barbekyu yang Keren


Pastikan Anda memiliki alat-alat yang mumpuni.

Read More : Tips Menggelar Pesta Barbekyu yang Keren.